Kabar Gembira Bagi Pegawai Negeri Sipil

Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS)/CPNS Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Gaji bulan ke-13 telah dicairkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyusian (Muba) kepada 8.146 PNS/CPNS berdasarkan surat edaran Dirjen Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Bulan ke-13.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba H Hazuar Bidui mengatakan, tahun ini, anggaran yang dikucurkan untuk gaji ke-13 sebanyak Rp25,3 miliar.

Hal ini berdasarkan jumlah seluruh PNS/CPNS dari puluhan SKPD, kantor, camat, bagian setwan yang disampaikan ke DPPKAD sebelumnya. “Kita sampaikan dari surat edaran tersebut agar seluruh perangkat SKPD, camat, sekwan, bagian dan kantor untuk mengajukan permintaan,” beber Hazuar.

Sistem pembayaran gaji bulan ke-13 ini adalah satu bulan penghasilan gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, umum. “Surat tersebut telah kita sebarkan kepada seluruh dinas instansi, dan ini sudah diberitahukan,” kata Hazuar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel